Implementasi Maqasid Syariah Dalam Penggunaan Qris Sebagai Platform Transaksi Digital

Authors

  • Yulita Reksi Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno, Indonesia
  • Sindi Agustiani Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno, Indonesia
  • Uswatun Hasanah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70437/edusiana.v3i1.1223

Keywords:

Maqashid Syariah, Qris, Platform Digital

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip Maqasid Syariah dalam penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai platform transaksi digital. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya keselarasan antara inovasi teknologi keuangan dengan nilai-nilai syariah, terutama dalam konteks masyarakat Muslim yang terus berkembang dalam era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis, melalui wawancara mendalam terhadap sepuluh mahasiswa UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu yang aktif menggunakan QRIS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa QRIS mampu memenuhi lima prinsip Maqasid Syariah, yakni menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Penggunaan QRIS dinilai meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi transaksi serta mendorong literasi keuangan digital. Namun, tantangan seperti kurangnya literasi syariah dan risiko kejahatan siber masih perlu diatasi. Temuan ini menunjukkan adanya hubungan positif antara pemahaman Maqasid Syariah dan tingkat adopsi QRIS. Oleh karena itu, edukasi syariah dan penguatan regulasi berbasis prinsip Islam sangat penting dalam mendukung ekosistem transaksi digital yang beretika dan inklusif. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi dalam pengembangan sistem keuangan digital yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.

Downloads Statistics

Download data is not yet available.

References

Ahmad Fauzul Hakim Hasibuan, Damanhur, Falahuddin, N. P. D. (2024). Implementasi QRIS Dalam Meningkatkan Efisiensi Transaksi UMKM di Kota Takengon: Analisis Dampak Dan Tantangan Pada Perspektif Keuangan Islam. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA), Vol. 4, No.

Ilyas Adhi Purba, J. A. K. (2023). Penggunaan Mobile Banking Dalam Pandangan Maqashid Syariah SerIlyas Adhi Purba, Jamaludin Acmad Kholik. 2023. “Penggunaan Mobile Banking Dalam Pandangan Maqashid Syariah Serta Problematika Atas Kejahatan Cyber.” Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis. Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam, Volume 5,.

Juna Pulungan, F. R., Wathan, H., Zuhirsyan, M., & Marpaung, M. (2022). Impementasi Maqashid Syariah Terhadap Penggunaan QRIS Dalam Transaksi Elektronik. Jurnal Bilal Bisnis Ekonomi Halal, 3(2), 130–139.

Khatib, S. (2018). Konsep Maqoshid Perbandingan Antara Pemikiran Al-Ghazali dan Al-Syatibi. Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 5(1), 47–62.

Laili Nur Rahmawati, A. F. (2024). Pengaruh Promosi Dan Kemudahan Terhadap Keputusan Penggunaan Sistem Pembayaran Digital Qris Pada Generazi Z Bojonegoro. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Islam, Vol 7 No 2.

Muh, Hasan, A., Ari, A., & Amal, S. (2024). YUME : Journal of Management Persepsi Pedagang Dan Pembeli Terhadap Keterterimaan Qris. 7(2), 706–711.

Nikmatul Maula Pulungan, Tri Inda Fadhila Rahma, & Rahmat Daim Harahap. (2023). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penggunaan QRIS Sebagai Alat Pembayaran Keuangan Syariah di Sumatera Utara. SALIHA: Jurnal Pendidikan & Agama Islam, 6(2), 262–280. https://doi.org/10.54396/saliha.v6i2.856

Paryadi. (2021). Maqashid Syariah : Definisi Dan Pendapat Para Ulama. Cross-Border, 4(2), 201–216.

Raditio Wahid, M. H. Z. (2023). Quick Response Code Indonesian Standard (Qris) In Termsof Maqashid Sharia. International Journal of Islamic Economics, volume 5,.

Sarif, A., & Ariyanti, R. (2024). The Innovation of Digital Payment System with QRIS in National Open API and Maqasid al-Sharia Standards. 9(2), 96–114.

Sihaloho, J. E., Ramadani, A., & Rahmayanti, S. (2020). Implementasi Sistem Pembayaran Quick Response Indonesia Standard Universitas Sumatera Utara (1)(2)(3). Jurnal Managemen Bisnis, 17(2), 287–297.

Srisusilawati, P., Hardianti, P. D., Erlianti, N., Pitsyahara, I. R., & Nuraeni, S. K. (2022). Implementasi Maqashid Syariah Terhadap Produk Perbankan Syariah. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 7(1), 1. https://doi.org/10.24235/jm.v7i1.8409

Tarwiyah, L. (2023). Implementasi Qris (Quick Response Code Indonesian Standart) Sebagai Alat Pembayaran Non Tunai Perspektif Maqasid Syariah (Studi Pada Pasar Pahing Kota Kediri).

Downloads

Published

2025-04-25

How to Cite

Reksi, Y., Agustiani, S., & Hasanah, U. (2025). Implementasi Maqasid Syariah Dalam Penggunaan Qris Sebagai Platform Transaksi Digital. Edusiana: Jurnal Ilmu Pendidikan, 3(1), 146–155. https://doi.org/10.70437/edusiana.v3i1.1223

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.