Kepastian Hukum Akta Perjanjian Sewa Menyewa yang Direnvoi Secara Sepihak oleh Penyewa Tanpa Sepengetahuan Pemberi Sewa
DOI:
https://doi.org/10.70437/themis.v2i1.867Keywords:
akta notaris, perjanjian sewa, renvoiAbstract
Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa perubahan isi akta dapat dilakukan jika diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi akta otentik mengenai perjanjian sewa menyewa yang direnvoi sepihak oleh penyewa tanpa sepengetahuan pemberi sewa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dan kepastian hukum dari akta notaris yang direnvoi sepihak tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Analitis, Pendekatan Kasus dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran gramatikal, penafsiran Sistematis, dan metode konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari akta notaris yang direnvoi sepihak adalah hilangnya kekuatan pembuktian absolut akta tersebut, yang berubah menjadi akta di bawah tangan. Hal ini menyebabkan akta tersebut dapat disangkal oleh salah satu pihak, sehingga pemberi sewa berhak meminta pembatalan akta melalui pengadilan.Kepastian hukum terkait akta notaris yang direnvoi sepihak juga terancam, karena akta tersebut dapat dibatalkan demi hukum. Pemberi sewa yang dirugikan dapat menuntut pembatalan berdasarkan pelanggaran syarat formal dalam pembuatan akta notaris. Penelitian ini menyarankan perlunya revisi Pasal 48 dan Pasal 51 UUJN untuk menambahkan sanksi pidana dan administratif bagi Notaris yang melanggar ketentuan mengenai renvoi.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2009.
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial Kencana Prenada Media Group, Jakarta 2011.
Ahmad Rizki Sridadi, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Departemen Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Surabaya, 2009.
Ghansham Anand, Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia, Zifatama Publisher, Sidoarjo, 2014.
Habib Adjie, Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2008.
Hasan Utoyo, Teknik Pembuatan Akta Notaris, Universitas Indonesia, Jakarta, 2006.
I Ketut Tjukup, Akta Notaris (Akta Autentik) Sebagai Aalat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata, Jurnal Acta Comunitas, 2016.
Magister Kenotariatan, Buku Pedoman Pembuatan Tesis, Program Pascasarjana, Universitas Jayabaya 2024.
Mariam Darus Badrulzaman et al, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Muchammad Ali marzuki, Tanggung Jawab Notaris Atas Kesalahan Ketik pada Minuta Akta yang Sudah Keluar Salinan Akta, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Volume 4 Nomor 2, 2018.
Mudofir Hadi, Pembatalan Isi Akta Notaris Dengan Putusan Hakim, Jurnal Varia Peradilan, Volume VI, No. 72, 2019.
Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Mandar Maju, Bandung, 2012.
Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis) Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung 2001.
Ocnineteen Louisito Vernando dkk., Efektivitas Peran Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Terkait Klausula Force Majeure Di Kota Bekasi. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha. Vol 4. No 3, 2021.https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43088
Otto Jan Michiel terjemahan Tristam Moeliono dalam Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT. Revika Aditama, Bandung, 2006.
Otto Jan Michiel terjemahan Tristam Moeliono dalam Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT. Revika Aditama, Bandung, 2006.
Pieter Latumenten, Aplikasi Perubahan UU Jabatan Notaris Dalam Akta Notaris, Makalah yang disampaikan dalam rapat pleno Pengurus Pusat yang diperluas Pembekalan dan Penyegaran Pemberitahuan, Ikatan Notaris Indonesia, Jakarta, 2014.
Putusan Pegadilan Tinggi Bandung Nomor 146/PDT/2018/PT.Bdg, diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/
Putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 16/Pdt.Bth/2020/PN Gdt, diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 572/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/
Salim H.S, Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993.
Tan Tong Kie, Studi Notariat, Buku I, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2000.
Umar Ma’ruf, Dony Wijaya, Tinjauan Hukum Kedudukan Dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Membuat Akta Otentik (Studi Kasus Di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang), Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume II No.3 September - Desember 2015http://dx.doi.org/10.26532/jph.v3i3.1370
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Keempat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Downloads
Check index
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Erika Yoberthin Suba, Iran Sahril, M. Sudirman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.