Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pengembalian Uang Titipan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dari Pembeli

Authors

  • Ning Aqidatul Izza Kenotariatan, Pascasarjana Universitas Jayabaya, Indonesia
  • M. Sudirman Kenotariatan, Pascasarjana Universitas Jayabaya, Indonesia
  • Hedwig Adianto Mau Kenotariatan, Pascasarjana Universitas Jayabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70437/themis.v2i2.891

Keywords:

Bea Perolan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Peralihan Hak

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk memastikan pembayaran pajak sebelum dilakukannya penandatangan akta, Pejabat Pembuat Akta Tanah juga dapat menerima amanah dari klien untuk membantu menyetorkan pajak. Akan tetapi, Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak melakukan amanah tersebut, dengan menggunakan uang pajak untuk keperluan pribadi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya hukum pembeli dalam memperoleh pengembalian uang pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dititipkan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah dan bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pengmbalian uang titipan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari pembeli. Teori yang digunakan yaitu teori upaya hukum Prof Soedikno Mertokusumo dan teori tanggung jawab Hans Kelsen. Penelitian  ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi penkatan perundang-undangan dan pendekatan kasus serta teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan mengidentifikasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Diperoleh bahwa upaya hukum pembeli dalam memperoleh pengembalian uang pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dititipkan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu dengan melakukan mediasi terlebih dahulu, namun apabila mediasi tidak tercapai dengan baik maka dapat mengajukan pengaduan kepada Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah atau melakukan gugatan ke pengadilan dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, pidana maupun administrasi sesuai undang-undang yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aartje Tehupeory, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, RAS Penebar Swadaya Group, Jakarta, 2012.

Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2002.

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Adrian Sutedi, Sertipikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Ahmad Setiawan, Hukum Pertanahan, Laskbang Justitia, Yogyakarta, 2019.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta, 2007.

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

Bachsan Mustafa, Hukum Agraria Dalam Perspektif, CV. Remaja Karya, Bandung, 2004.

Bachtiar Effendi, Kumpulan Tulisan tentang Hukum Tanah, Alumni, Bandung, 1993.

Bambang Sugeng, Sujayadi, Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Universitas Trisakti, Jakarta, cet.3, 2016.

Bustamar Ayza, Hukum Pajak Indonesia, Kencana, Depok, 2018.

Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2013.

Hans Kelsen, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empiris, terjemahan Somardi, Media Indonesia, Jakarta, 2007.

Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.

Herlien Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandasakan Asas-Asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Isnaini, Anggreni A. Lubis., Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Pustaka Prima, Medan, 2020.

Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja, Hapusnya Perikatan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, cet.1, ed.1, 2003.

Kartini Soedjindro, J., Perjanjian Hak Atas Tanah yang Berpotensi Konflik, Kanisius, Yogyakarta, 2001.

Laila M Rasyid, Herinawati, Hukum Acara Perdata, Unimal Press, Sulawesi Selatan, 2015.

Mardiasmo, Perpajakan, CV Andi Offset, Yogyakarta, 2013.

Mariam Darus Badrulzaman, et.al, Kompilasi Hukum Perikatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Baku (Standar) Perkembangan di Indonesia, Alumni, Bandung, 1980.

Mochtar Kusumaatmaja, Teori Hukum Integratif, Genta, Jakarta, 2000.

Moegni Djojodirdjo, M., Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta 1979.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.

Muhammad Abdulkadir, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1982.

Munir Faudy, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017.

Program Magister Kenotariatan, Buku Pedoman Penulisan Tesis, Universitas Jayabaya, 2022.

Rahman Syamsudin, Pengantar Hukum Indonesia, Kencana, Jakarta, 2019.

Ratna Artha Windari, Hukum Perjanjian, Graha Ilmu, Yogyakarta, cet.1, 2014.

Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 2009.

Ridwan Khairandy, Hukum Alih Teknologi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2004.

Rusmanto Hadiman, Jual Beli Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Suatu Tinjauan Yuridis Praktis, Eresco, Bandung, 2011.

Salim HS, Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Salim HS, Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, cet.14, 2019.

Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Manju, Bandung, 2011.

Subekti, R., Aneka Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

Subekti, R., R. Tjirosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek dengan tambahan Undang-undang Pokok Agraria Undang-undang Perkawinan, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2009.

Subekti, Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek dengan tambahan Undang-undang Pokok Agraria Undang-Undang Perkawinan), Cetakan ke-43, Balai Pustaka, Jakarta, cet.43, 2017.

Downloads

Published

2024-12-25

How to Cite

Izza, N. A., Sudirman, M., & Mau, H. A. (2024). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pengembalian Uang Titipan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dari Pembeli. Themis : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 94–102. https://doi.org/10.70437/themis.v2i2.891

Citation Check

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.