Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Tanah yang Dialihkan Kepemilikan Hak Atas Tanahnya Berdasarkan Klausula Janji untuk Memiliki dalam Perjanjian Utang-Piutang
DOI:
https://doi.org/10.70437/themis.v2i2.892Keywords:
Hak Atas Tanah, Klausula Janji, Perjanjian Utang-PiutangAbstract
Perjanjian utang-piutang adalah kesepakatan antara dua pihak, biasanya melibatkan uang sebagai objek. Dalam perjanjian ini, agunan sering diberikan sebagai jaminan pelunasan utang. Selain itu, perjanjian ini dapat mencakup klausul janji untuk memiliki (milik beding). Penelitian ini mengkaji dua masalah utama: 1) Akibat hukum dari klausula janji untuk memiliki yang dapat menyebabkan peralihan kepemilikan hak atas tanah dan 2) Perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang kepemilikannya dialihkan berdasarkan klausula tersebut. Teori yang digunakan dalam penelitian ini meliputi teori akibat hukum menurut R. Soeroso dan teori perlindungan hukum menurut Satjipto Rahardjo. Metode penelitian bersifat yuridis normatif, menggunakan data sekunder dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang diterapkan meliputi perundang-undangan, analisis, kasus, dan konseptual, dengan teknik pengumpulan data melalui identifikasi dan inventarisasi aturan hukum serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian utang-piutang dengan klausula janji untuk memiliki dapat dibatalkan demi hukum, seperti yang tertera dalam beberapa putusan pengadilan. Jika terdapat perjanjian semacam ini, pihak yang berutang dapat mengajukan pembatalan akta-akta yang didasarkan pada klausula tersebut ke pengadilan sebagai bentuk perlindungan hukum. Penelitian ini menekankan pentingnya kepastian hukum dalam perjanjian utang-piutang agar hak-hak para pihak terlindungi secara efektif.
Downloads
References
Buku Pedoman Penulisan Tesis Tahun 2023-2024 Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Jayabaya, 2024.
Erlina B, Hukum Perdata Indonesia, Universitas Bandar Lampung (UBL) Press, Lampung, 2021.
Erlina B, Hukum Perdata Indonesia, Universitas Bandar Lampung (UBL) Press, Lampung, 2021.
Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang, Kencana Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.
Hery Shietra, Hukum Perlindungan Debitor terkait Agunan Tanah, Shietra Publishing, Jakarta, 2017.
I.P.M. Ranuhandoko, Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Ichwan Kurnia dan Novianus Martin Bau, “Peralihan Hak Atas Tanah Yang Timbul Dari Perjanjian Utang Piutang”, PALREV: Journal of Law, Vol. 3 No. 2, Tangerang Selatan, 2020. https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7986
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.
Makalah/Tesis/Jurnal
Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, Rajawali Pers, Depok, 2019.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2182K/Pdt/2019.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3176 K/Pdt/1988 tanggal 19 April 1990.
Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 50/Pdt.G/2021/PN.
Putusan Pengadilan Negeri Wangi Wangi Nomor 3/Pdt.G.S/2023/PN Wgw.
Rusdianto Sesung, Hukum dan Politik Hukum Jabatan Notaris, R.A.De.Rozarie, Surabaya, 2017.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Rumusan Hukum Kamar Perdata angka 7.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Waskito, Cara Praktis Memahami Bidang Agraria (Pertanahan), Media Adji, Jakarta, 2015.
Yati Nurhayati, Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Nusa Media, Bandung, 2020.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2877 K/Pdt/1996.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Nur Kholifah, Anriz Nazaruddin Halim, Rielly Lontoh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.