Peran Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa Berbasis Kearifan Lokal melalui Bumdes di Desa Rambah
DOI:
https://doi.org/10.70437/themis.v2i2.923Keywords:
Law, Village Funds, BUMDes, Local WisdomAbstract
Tujuan dari Penelitian adalah untuk mengetahui peran hukum dalam pengelolaan dana desa berbasis kearifan lokal melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sangat penting untuk menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Pengelolaan dana desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi lokal secara optimal. Melalui BUMDes, dana desa dikelola untuk mendukung berbagai usaha yang berorientasi pada kearifan lokal, yang pada gilirannya dapat memperkuat ekonomi desa. Hukum berperan dalam menyediakan landasan hukum yang jelas, mengatur tata cara pengelolaan, serta memberikan perlindungan hukum terhadap pengelola dan masyarakat desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peran hukum dapat mengoptimalkan pengelolaan dana desa di tingkat lokal, dengan memadukan kearifan lokal dalam setiap kebijakan dan praktik yang diterapkan oleh BUMDes.
Downloads
References
Bahder Johan Nasution. 2017. Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju
Farida, S. (2023). Peran BUMDes dalam pemberdayaan ekonomi desa berbasis kearifan lokal. Jakarta: Penerbit gramedia
Junaedi, A. (2023). Hukum sebagai instrumen pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Jurnal Hukum dan Pembangunan Desa, 15(2), 123-135.
Hidayat, A. (2023). Peran kearifan lokal dalam pengelolaan dana desa berbasis hukum dan pemberdayaan masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum dan Pemberdayaan Desa, 10(2), 123-135.
Nugraheni, T. S. (2021). Peran hukum dalam pengelolaan dana desa: Perspektif hukum administrasi negara. Jurnal Hukum dan Tata Pemerintahan, 18(2), 45-60.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2014). Jakarta: Sekretariat Negara.
Santoso, B. (2023). Peran hukum dalam pengelolaan dana desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Jurnal Hukum dan Pembangunan Desa, 16(2), 45-60.
Setiawan, R. (2021). Peran hukum dalam pengelolaan dana desa dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Jurnal Hukum dan Pembangunan Desa, 14(3), 120-135.
Suratman & H. Philips Dillah (2013). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Jakarta: Sekretariat Negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Ramses Hutagaol, Sri Wahyudi, Safrudin Safrudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.