Peran Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa Berbasis Kearifan Lokal melalui Bumdes di Desa Rambah

Authors

  • Ramses Hutagaol Fakultas Hukum, Universitas Rokania, Indonesia
  • Sri Wahyudi Fakultas Hukum, Universitas Rokania, Indonesia
  • Safrudin Safrudin Fakultas Hukum, Universitas Rokania, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70437/themis.v2i2.923

Keywords:

Law, Village Funds, BUMDes, Local Wisdom

Abstract

Tujuan dari Penelitian adalah untuk mengetahui peran hukum dalam pengelolaan dana desa berbasis kearifan lokal melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sangat penting untuk menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Pengelolaan dana desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi lokal secara optimal. Melalui BUMDes, dana desa dikelola untuk mendukung berbagai usaha yang berorientasi pada kearifan lokal, yang pada gilirannya dapat memperkuat ekonomi desa. Hukum berperan dalam menyediakan landasan hukum yang jelas, mengatur tata cara pengelolaan, serta memberikan perlindungan hukum terhadap pengelola dan masyarakat desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peran hukum dapat mengoptimalkan pengelolaan dana desa di tingkat lokal, dengan memadukan kearifan lokal dalam setiap kebijakan dan praktik yang diterapkan oleh BUMDes.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bahder Johan Nasution. 2017. Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju

Farida, S. (2023). Peran BUMDes dalam pemberdayaan ekonomi desa berbasis kearifan lokal. Jakarta: Penerbit gramedia

Junaedi, A. (2023). Hukum sebagai instrumen pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Jurnal Hukum dan Pembangunan Desa, 15(2), 123-135.

Hidayat, A. (2023). Peran kearifan lokal dalam pengelolaan dana desa berbasis hukum dan pemberdayaan masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum dan Pemberdayaan Desa, 10(2), 123-135.

Nugraheni, T. S. (2021). Peran hukum dalam pengelolaan dana desa: Perspektif hukum administrasi negara. Jurnal Hukum dan Tata Pemerintahan, 18(2), 45-60.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2014). Jakarta: Sekretariat Negara.

Santoso, B. (2023). Peran hukum dalam pengelolaan dana desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Jurnal Hukum dan Pembangunan Desa, 16(2), 45-60.

Setiawan, R. (2021). Peran hukum dalam pengelolaan dana desa dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Jurnal Hukum dan Pembangunan Desa, 14(3), 120-135.

Suratman & H. Philips Dillah (2013). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Jakarta: Sekretariat Negara.

Downloads

Published

2025-01-19

How to Cite

Hutagaol, R., Wahyudi, S., & Safrudin, S. (2025). Peran Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa Berbasis Kearifan Lokal melalui Bumdes di Desa Rambah. Themis : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 103–110. https://doi.org/10.70437/themis.v2i2.923

Citation Check