Perlindungan Hak Bagi Pekerja yang di PHK Oleh Perusahaan
DOI:
https://doi.org/10.70437/themis.v3i1.905Abstract
PHK yang dilakukan tanpa memperhatikan perspektif pekerja secara signifikan mempengaruhi kesehatan mental. Mengamati peristiwa sosial, jelas bahwa mendapatkan pekerjaan tidak semudah yang terlihat bagi banyak pekerja. Persaingan yang semakin ketat, tenaga kerja yang terus berkembang, dan kondisi yang tidak stabil di lingkungan korporat telah menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan pemecatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan data sekunder yang mencakup bahan primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan penelitian meliputi perundang-undangan, konseptual, analitis, dan kasus, dengan teknik pengumpulan data melalui identifikasi dan inventarisasi aturan hukum serta literatur terkait. Analisis dilakukan dengan penafsiran gramatikal dan sistematis. Pemutusan hubungan kerja (PHK) diatur dalam berbagai peraturan hukum, seperti Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, yang memperbolehkan PHK dengan alasan kerugian perusahaan, namun tidak boleh dilakukan sembarangan. PHK hanya dapat dilakukan jika perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan harus dibuktikan dengan laporan keuangan yang sah. Selain itu, perlindungan bagi pekerja diatur dalam Pasal 153 UU Ketenagakerjaan, yang melarang pemutusan hubungan kerja atas dasar tertentu, memastikan tindakan pengusaha tidak sewenang-wenang. PHK harus diakui oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan pekerja berhak atas kompensasi seperti pesangon, penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang pengganti (UPH) yang dihitung berdasarkan masa kerja dan alasan PHK.
Downloads
References
Ahmad, Z. (2022). Pengaturan pemutusan hubungan kerja (PHK) menurut peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Hubungan Kerja, 1–35.
Dalimunthe, N., & Nurhaliza, F. (2023). Analisis perubahan hukum ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja mengenai perlindungan hak pekerja. Jurnal Cahaya Mandalika, 1548–1556.
Darma, S. A. (2017). Kedudukan hubungan kerja; berdasarkan sudut pandang ilmu kaidah hukum ketenagakerjaan dan sifat hukum publik dan privat. Mimbar Hukum, 29(2), 221. https://doi.org/10.22146/jmh.25047
Harahap, A., Ramadhan, K., Milen, S., Anshory, R., & Harahap, M. Islam. (2023). Perlindungan hukum bagi pekerja yang diberhentikan dengan tidak dibayar pesangonnya. Jurnal Hukum & Hukum Islam, 10(2), 52–56. https://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/YUSTISI/article/view/14322
Mukhammad, A. F., & Latumahina, R. E. (2023). Hak karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja secara sepihak di PT. Young Tree Industries. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 76–87. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.166
Ray, S., Das, J., Pande, R., & Nithya, A. (2024). Tinjauan yuridis mekanisme pembayaran pesangon sebagai hak pekerja dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). [Judul Jurnal], 8(8), 195–222. https://doi.org/10.1201/9781032622408-13
Setiawan, I. P. Y., & Priyanto, I. M. D. (2021). Perlindungan hukum terhadap hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja. [Judul Jurnal], 9(7), 1174–1187.
Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). Perlindungan bagi pekerja atas tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109–120. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.109-120
Zulhartati, S. (2010). Pengaruh pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan perusahaan. Pendidikan Sosiologi dan Humaniora, 1(1), 77–88. http://jurnal.untan.ac.id/index.php/JPSH/article/download/382/385
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Mochammad Tegar Fadillah, Fenny Fatriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.