Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang Tidak Dapat Menempati Objek Lelang Dikarenakan Adanya Perlawanan Hukum dari Debitur

Authors

  • Andika Natanael Oroh Kenotariatan, Pascasarjana Universitas Jayabaya, Indonesia
  • Dedy A Prasetyo Kenotariatan, Pascasarjana Universitas Jayabaya, Indonesia
  • Yudha Cahya Kumala Kenotariatan, Pascasarjana Universitas Jayabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70437/themis.v2i2.890

Keywords:

Kredit Macet, Pembeli Lelang, Perlindungan Hukum

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pembeli lelang hak tanggungan memberikan kepastian hukum atas objek yang dibeli melalui lelang, yang mengakibatkan peralihan hak dari pemilik hak tanggungan kepada pembeli, tercantum dalam Risalah Lelang. Namun, dalam praktiknya, peralihan hak ini sering menimbulkan masalah, seperti perlawanan dari debitur yang mengakibatkan ketidakmampuan pembeli untuk menguasai objek lelang, serta gugatan dari pemilik awal atau pihak ketiga. Terdapat juga kemungkinan pembatalan lelang oleh pengadilan jika ada gugatan yang dapat dibuktikan di persidangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis, dan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka. Analisis dilakukan dengan penafsiran gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lelang eksekusi hak tanggungan dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan jika ada gugatan pihak lain yang terbukti. Pembeli lelang yang beritikad baik seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dari negara, baik secara preventif maupun represif. Saran dari penelitian ini adalah pentingnya kepatuhan terhadap peraturan oleh semua pihak terkait dalam proses pemberian kredit, lelang, dan penyelesaian sengketa agar perlindungan hukum bagi pembeli lelang dapat terjamin dan efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Rifai, Kesalahan Hakim Dalam Penerapan Hukum Pada Putusan Menciderai Keadilan Masyarakat, Nas Media Pustaka, Makassar, 2020.

Aili Papang Hartono, Pemberian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Hak Paten, Alumni, Bandung, 2020.

Basyarudin, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Pihak Ketiga Yang Membeli Tanah dan Bangunan Yang Telah Dibebani Hak Tanggungan, Jakad Media Publishing, Surabaya, 2021.

Desiana Mulyawardani, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996” (tanpa tahun), http://eprints.undip.ac.id/52160/ (diakses tanggal 27/04/2024, pukul 17.43).

Erika Putri Agustina, “Perlindungan Hukum Pemenang Lelang Pelaksanaan Lelang Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan” (tanpa tahun), http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30748 (diakses tanggal 27/04/2024, pukul 17.52).

Habib Adjie, Bahan Bacaan Mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Sebelas Maret Surakarta, Surabaya, 2015.

Habib Adjie, Relasi Hak Tanggungan, Lelang dan Cessie, Bintang Semesta Media, Yogyakarta, 2023.

I Dewa Gede Atmadja dan I Nyoman Putu Budiartha, Teori Teori Hukum, Setara Press, Malang, 2018.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 167 ayat (1).

M Rizal Fatabania, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang Yang Tidak Dapat Menguasai Objek Lelang” (tanpa tahun), https://elibrary.pascajayabaya.ac.id (diakses tanggal 27/04/2024, pukul 17.45).

Ninis Nugraheni, Hak Jaminan Atas Resi Gudang, Scopindo Media Pustaka, Surabaya, 2020.

Novita Alya Maeda (et.al,), Pelaksanaan Eksekusi Penyelesaian Kredit Macet Jaminan Hak Tanggungan, Nasya Expanding Management, Pekalongan, 2023.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.

Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Purnama Tioria Sianturi, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang, Mandar Maju, Bandung, 2008.

Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011, hlm. 1.

Sukawi Sutarip, Rekonstruksi Pengaturan Eksekusi Hak Tanggungan di Indonesia Berlandaskan Asas Keadilan, Lawwana, Semarang, 2024.

Tedi Sudrajat dan Endra Wijaya, Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan, Sinar Grafika, Jakarta, 2020.

Tiara Mardhatillah, “Jaminan Perlindungan Pemenang Lelang Atas Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan Groose Akta” (tanpa tahun), http://repository.uir.ac.id/id/eprint/1679 (diakses tanggal 27/04/2024, pukul 17.52).

Wangsawidjaja Z.A, Kredit Bank Umum Menurut Teori dan Praktik Perbankan Indonesia, Lautan Pustaka, Yogyakarta, 2020.

Wulan Mutiara Sari, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan” (tanpa tahun), http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/109354 (diakses tanggal 27/04/2024, pukul 17.48).

Downloads

Published

2024-12-25

How to Cite

Oroh, A. N., Prasetyo, D. A., & Kumala, Y. C. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang Tidak Dapat Menempati Objek Lelang Dikarenakan Adanya Perlawanan Hukum dari Debitur. Themis : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 74–82. https://doi.org/10.70437/themis.v2i2.890

Citation Check

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.