Kepastian Hukum Pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Sebelum Balik Nama Waris Dikaitkan dengan Penggunaan Nilai Kewajaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
DOI:
https://doi.org/10.70437/themis.v2i2.889Keywords:
BPHTB, Balik Nama Waris, NJOP, Kepastian HukumAbstract
Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan disebut pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB adalah pajak yang dihitung sendiri oleh wajib pajak dan termasuk pajak daerah. Penelitian ini menggunakan teori Kepastian Hukum yang digagas oleh Gustav Radbruch yang digunakan untuk menganalisis Kepastian hukum terhadap pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum balik nama waris yang dikaitkan dengan penggunaan nilai kewajaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain itu juga, menggunakanTeori Kewenangan oleh H.D Stout untuk melakukan analisi terkait Kewenangan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) terhadap penentuan nilai kewajaran dalam Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebelum balik nama waris dalam pelunasan BPHTB. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis penelitian hukum kepustakaan dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan penelitian yang dipergunakan meliputi Perundang-Undangan, konseptual, analisis dan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan meneliti bahan pustaka. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum sistematis, penafsiran teleologis, dan menggunakan konstruksi analogi yang merupakan metode memberikan tafsiran pada suatu peraturan hukum dengan memberikan analogi pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya. Diperoleh kesimpulan bahwa Validasi BPHTB seharusnya dilakukan tidak hanya saat wajib pajak melakukan perbuatan hukum atau mengalami peristiwa hukum (waris). Namun dalam praktik Validasi BPHTB dan pembaharuan data dilakukan saat wajib pajak mendaftarkan peralihan haknya sehingga kepastian NJOP PBB yang digunakan tidak tercapai.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Halim, (et.al,), Perpajakan, Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus, Salemba Empat, Jakarta, 2020.
Anton M. Moeliono, (et.al,), Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1995.
Atep Adya barata, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Elex Media Komputindo, Jakarta, 2003.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Penerbit Rajawali Press, Cet. XV, Jakarta, 2015.
E. Fernando M. Manullang, Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum, Cet.3. Prenadamedia Group, Jakarta, 2019.
Harry Hartoyo dan Untung supardi, Membedah Pengelolaan Administrasi PBB & BPHTB, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2010.
https://bpkpad.bantulkab.go.id/storage/bpkpad/menu/1127/3.-Pelayanan-BPHTB.pdf (diakses tanggal 30/05/2024, pukul 3:00 PM)
https://kbbi.web.id/wajar (diakses tanggal 01/08/2024, pukul 7:43 PM)
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Bayu media, Cet.3, Malang, 2007.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Juli 2024. Jl. Insinyur H. Juanda No.100, RT.001/RW.005, Margahayu, Kec. Bekasi Tim., Kota Bks, Jawa Barat 17113.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Lukman Hakim, Filosofi Kewenangan Organ dan Lembaga Daerah, Setara Press, Malang, 2012.
Marihot Pahala Siahaan, Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai Pajak Daerah, CV Agung Seto, Jakarta, 2011.
Nimatul Huda dan R Nazriyah, Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Nusa Media, Bandung, 2011.
Nur Basuki, Winamno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi. Aksabang Mediatama, Yogyakarta, 2008.
Nur Solikin, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Qiara Media, Jawa Timur, 2021
Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul.
Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 Tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pasal 2
Peter Mahmud marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Cet.8, Jakarta, 2013.
Rochmat Soemitro, Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan, PT Eresco, Jakarta-Bandung, 1979.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.
Salim HS., Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013..
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1989.
Stout, H.D, De Betekenissen van de wet, W.E.J. Tjeenk Willink, Zwolle, 1994.
Sudikno mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2007.
Sоerjоnо Sоekantо & Sri Mamudji, Рeneӏitian Hukum Nоrmatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindо Рersada, Jakarta, 2006.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, teori, & Ilmu Hukum Pemikiran, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Wawancara dengan salah satu Subjek Pajak bernama Ibu Suarni yang merupakan wajib pajak BPHTB Waris di Kota Bekasi.
Wijk H.D. van, Hoofdstukken van Administratief Recht, Vuga, S-Gravenhage, 1984.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Fengki Markos, Anriz Nazaruddin Halim, Sartono Sartono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.