Tinjauan Yuridis atas Pelaksanaan Program Kartu Prakerja di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020
DOI:
https://doi.org/10.70437/themis.v3i1.1505Keywords:
Kartu Prakerja, hukum administrasi, pelaksanaan program, Kabupaten Kampar, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020Abstract
Program Kartu Prakerja merupakan upaya pemerintah meningkatkan kompetensi dan kesiapan kerja angkatan kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 menjadi dasar hukum pelaksanaan program ini, mengatur prosedur pendaftaran, verifikasi, serta hak dan kewajiban peserta. Penelitian ini bertujuan meninjau pelaksanaan Program Kartu Prakerja di Kabupaten Kampar dari perspektif yuridis, menilai kesesuaian praktik dengan peraturan, dan mengidentifikasi kendala hukum yang muncul. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dan yuridis sosiologis, melalui analisis peraturan perundang-undangan, dokumen administrasi, dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan program secara umum sesuai PP 36/2020, namun terdapat kendala seperti akses informasi terbatas, keterlambatan verifikasi, dan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban mereka. Rekomendasi penelitian meliputi peningkatan sosialisasi, pendampingan peserta, koordinasi antarinstansi, dan penguatan pengawasan agar program berjalan efektif, adil, dan sesuai hukum. Temuan ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki implementasi Program Kartu Prakerja.
Downloads
References
Indonesia, (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembukaan alinea ke-4.
Indonesia, (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, (2022) Laporan Capaian Program Kartu Prakerja Tahun 2021, Jakarta: Kemenko Perekonomian, 2022, hlm. 5.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kampar, (2024) Profil Ketenagakerjaan Kabupaten Kampar Tahun 2023, Bangkinang: BPS Kampar, 2024, hlm. 22.
Muchsan, (2000) Hukum Administrasi Negara Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2000, hlm. 45.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kampar (2023). Data Peserta Program Kartu Prakerja Tahun 2023, Bangkinang, 2024.
George C. Edwards III, (1980. Implementing Public Policy, Washington D.C.: Congressional Quarterly Press, 1980, hlm. 9-11.
Indonesia, (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83, Pasal 3 ayat (1)-(2).
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, (2022) Laporan Capaian Program Kartu Prakerja Tahun 2021, Jakarta: Kemenko Perekonomian, 2022, hlm. 5–6.
Indonesia, (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83, Pasal 4 ayat (1)-(3).
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, (2022). Laporan Capaian Program Kartu Prakerja Tahun 2021, Jakarta: Kemenko Perekonomian, 2022, hlm. 7–8.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kampar, (2024) Profil Ketenagakerjaan Kabupaten Kampar Tahun 2023, Bangkinang: BPS Kampar, 2024, hlm. 22.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hafiz Sutrisno, Angga Pernando

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





