Analisis Yuridis Normatif Terhadap Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Pemerkosaan Atas Anak
DOI:
https://doi.org/10.70437/themis.v3i1.1033Keywords:
putusan, Tindak pidana, Pemerkosaan atas anakAbstract
Pemerkosaan adalah perbuatan laki-laki terhadap Perempuan dengan cara melanggar menurut moral dan hukum. Dalam penelitian yang dilakukan oleh seorang pendidik kepaa santrinya. Focus kajian dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui apakah tuntutan jaksa penuntut umum terhadap pelaku pemerkosaan pada anak yang diputuskan di Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor Putusan 86/Pid.Sus/PT Bdg yang sebelumnya dalam putusan negeri bandung jaksa menuntut hukuman mati, tetapi hakim memutus dengan hukuman penjara seumur hidup dan pembebanan restitusi paa negara. Oleh karena itu, jaksa melakukan banding pada pengadilan tinggi bandung untuk memidana mati dan hakimpun mengabulkan permohonan tersebut. Rumusan masalah dalam kajian ini adalah apakah tuntutan jaksa telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian kepustakaan. dan hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah penulis menilai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, karena tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup. dan putusan hakim Tingkat pertama tentang pembebanan restitusi pada negara akan mengakibatkan memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada terdakwa dan kerugian pada negara. Selain itu, perbedaan putusan pada hakim Tingkat pertama dan Tingkat banding menimbulkan pertanyaan pada Masyarakat apakah salah satu dari hakim tersebut ada yang memihak maupun sebaliknya pada terdakwa.
Downloads
References
Amnesty International. (2020). Death Sentences and Executions 2019. Amnesty International. https://www.amnesty.org/en/documents/act50/1847/2020/en/
Askin, K. D. (2003). Prosecuting wartime rape and other gender-related crimes under international law: Extraordinary advances, enduring obstacles. Berkeley Journal of International Law, 21(2), 288–349.
Bassiouni, M. C. (2011). The pursuit of international criminal justice: A world study on conflicts, victimization, and post-conflict justice. Intersentia.
Crouch, M. (2010). Indonesia, Islam, and constitutional reform: The challenge of judicial independence. Australian Journal of Asian Law, 12(1), 1–17.
Csete, J., & Cohen, J. (2010). Health benefits of legal services for criminalized populations: The case of people who use drugs, sex workers and sexual and gender minorities. Journal of Law, Medicine & Ethics, 38(4), 816–831. https://doi.org/10.1111/j.1748-720X.2010.00539.x
Daly, K., & Bouhours, B. (2010). Rape and attrition in the legal process: A comparative analysis of five countries. Crime and Justice, 39(1), 565–650. https://doi.org/10.1086/653101
Dworkin, R. (2011). Justice for hedgehogs. Harvard University Press.
Freeman, M. D. A. (2017). Lloyd’s Introduction to Jurisprudence (9th ed.). Sweet & Maxwell.
Harkrisnowo, H. (2008). Restorative justice in Indonesia: Traditional value and practices. Asia Pacific Yearbook of International Humanitarian Law, 4, 191–207.
Lestari, S. D., & Wijayanti, S. D. (2021). Urgensi kebiri kimia dalam penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(1), 32–45. https://doi.org/10.25216/JHP.10.1.2021.32-45
Muladi. (2002). Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit UNDIP.
OHCHR. (2008). International Legal Protection of Human Rights in Armed Conflict. United Nations Human Rights.
Setiadi, E. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan seksual di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(2), 145–160.
Supriyadi, W. E. (2016). Reformasi sistem peradilan pidana Indonesia: Menuju sistem peradilan yang adil dan transparan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(3), 459–475. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss3.art4
United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child. https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/convention-rights-child
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yulfarikaini Yulfarikaini, Ahmad Yunus, Heriyanto Heriyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





