Edukasi Terhadap Manajemen Waktu Pada Pemuda Pesantren Takhasus IIQ Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.37985/pmsdu.v3i1.998Keywords:
Pengabdian kepada masyarakat, Manajemen WaktuAbstract
Manajemen waktu merupakan suatu panduan yang bisa kita pakai dalam melakukan suatu pekerjaan. Seorang individu harus mengetahui dan memahami nilai waktu itu sendiri supaya bisa berhasil dalam aspek kehidupan. Orang yang menghamburkan waktu akan gagal dalam mengatur pola hidup dan identitas mereka sendiri.Pengelolaan waktu yang baik dapat membantu seseorang untuk meningkatkan prestasi dan kreativitas. Pengorganisasian setiap hari membantu seseorang untuk menyelesaikan kegiatan mereka secara efektif dan efisien. Memiliki manajemen waktu yang baik akan membantu mewujudkan impian setiap individu.Metode pelaksanaan pengabdian yang dilakukan yaitu (a) tahap persiapan yaitu sosialisasi dilakukan dengan penyusunan materi yang akan disampaikan secara langsung menggunakan media presentasi power point, penyusunan jadwal pemberian materi, pembagian tugas tim pengabdian, (b)tahap sosialisasi secara langsung menggunakan media presentasi power point, (c) tahap evaluasi dengan melakukan tanya jawab dengan masyarakat, (d) tahap pembagian masker dan multivitamin gratis kepada masyarakat.Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pemenuhan aspek-aspek dalam manajemen waktu dapat membantu dalam memanajemen proses pembelajaran daring. Aspek-aspek tersebut adalah penetapan tujuan, menyusun prioritas, menyusun jadwal, bersikap asertif, bersikap tegas, menghindari penundaan, meminimalkan waktu yang terbuang, dan kontrol terhadap waktu.Dengan adanya kegiatan PKM berbasis Edukasi dini terhadap manajemen waktu dapat: (1) Remajalebih memiliki banyak waktu luang (2) Remajabisa menyelesaikan lebih banyak kegiatan positif (3) Remajadapat mengurangi timbulnya masalah
Downloads
Downloads
Check index
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Amirudin Amirudin, Melvin Zakri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


