Usaha Online Berdasarkan Prinsip Prinsip Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.37985/pmsdu.v2i4.830Keywords:
Usaha Online, Teknologi, Prinsip Syariah.Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui para pengusaha online bermuamalah berdasakan prinsip-pinsip syariah khususnya bagi pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Diketahui bahwa 46 juta UMKM merupakan industri rumahan yang sekitar 60 persen pengelolanya adalah kaum perempuan. Berdasarkan data tersebut, dapat terlihat bahwa perempuan selain memiliki kuantitas yang banyak namun juga menunjukkan bahwa sesungguhnya wanita memiliki potensi yang besar untuk berkecimpung dalam dunia bisnis, tidak terkecuali ibu rumah tangga. Di era berkembanganya teknologi digital sekarang ini dan setelah pandemic covid melanda, dimana tidak sedikit masyarakat yang mengalami kehilangan pekerjaan atau penghasilan. Jika hanya menjadi ibu rumah tangga yang sebagian besar waktunya di rumah saja memiliki tantangan yang berat. Segi ekonomi, psikologis, dan juga sosial memberikan reaksi yang pro dan kontra. Seorang ibu rumah tangga berjualan dan berdaya ekonomi dilakukan untuk menambah pundi-pundi keuangan bagi keluarganya. Ibu – Ibu Majelis ta’lim musholla al barkah berjumlah 20 orang. Musholla al barkah terletak di perumahan Pondok Fauzi 3 Jalan Kavling DPR Serua Bojongsari, Depok. Berdasarkan wawancara yang dilakukan tim pengabdi, modal yang didapat oleh usaha rumahan ini sebagian besar hanya mengandalkan pendapatan dari suami. Selain itu, hampir seluruh ibu – ibu ini memiliki usaha yang dilakukan secara tradisional. Fakta tersebut menjadikan bahwa minimnya modal dan ruang gerak yang terbatas, karena mereka tidak bisa berada jauh dari rumah dan tidak terdapat variasi dalam pemasaran, mengakibatkan wirausaha yang mereka lakukan tidak begitu berhasil “prima” bahkan sampai gulung tikar karena tidak dapat bertahan atau tidak mendapatkan tambahan konsumen baru. Permasalahan lain yang dihadapi oleh mitra adalah minimnya pengetahuan serta pelatihan yang di dapatkan oleh Ibu Rumah Tangga baik pengusaha maupun calon pengusaha tentang bagaimana memulai usaha dengan prinsip ekonomi Syariah. Oleh sebab itu, salah satu upaya untuk memecahkan permasalahan serta meninggikan pencapaian omzet dan memperluas jangkauan pembeli/pelanggan adalah dengan mengangkat bisnis tradisional untuk masuk ke dalam bisnis atau usaha basis web/online. Dengan cara seperti ini, seorang ibu rumah tangga yang produktif dimana tetap bisa menjalani aktifitas mengurus rumah dan anak-anak namun juga tetap bisa berkarya sekaligus memiliki penghasilan tambahan.
Downloads
Downloads
Check index
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Restia Gustiana, Fitri Saghanta, Maria Ulfa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


