Peningkatan Kesehatan Mental Dan Regulasi Emosi Bagi Narapidana Melalui Edukasi, Konseling, Dan Self-Help Therapy
DOI:
https://doi.org/10.70437/jpk.v2i2.1269Abstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan mental dan keterampilan regulasi emosi narapidana di Lapas Kelas IIA Bangkinang, Kabupaten Kampar. Program dilaksanakan melalui tiga tahapan utama: penyuluhan kesehatan mental, pelatihan teknik regulasi emosi dan self-help therapy (SEFT, mindfulness, relaksasi), serta konseling kelompok. Hasil evaluasi menunjukkan adanya penurunan signifikan tingkat stres dan kecemasan narapidana, peningkatan pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya kesehatan mental, serta keterampilan dalam mengelola emosi negatif. Sesi konseling kelompok dan sharing session memperkuat dukungan sosial dan solidaritas antar narapidana, mengurangi rasa isolasi, serta membangun optimisme dan kesiapan untuk reintegrasi sosial. Teknik self-help therapy terbukti mudah dipelajari dan dipraktikkan secara mandiri, memberikan manfaat jangka panjang dalam pengelolaan stres dan emosi. Keberhasilan program ini didukung oleh kolaborasi antara tenaga kesehatan, petugas lapas, dan narapidana, serta perluasan kebijakan layanan kesehatan mental di lembaga pemasyarakatan. Kegiatan ini dapat menjadi model intervensi kesehatan mental yang adaptif dan berkelanjutan di lapas lain di Indonesia.